Selasa, 09 Juli 2013
kajian bulan romadhon
dalam
kajian harifiyyahnya kta yang pertama adalah Ro yang berari
rohmat....banyak rohmat tuhan yang banyak di obral dalam bulan suci ini
maka jangan sia2 kan bulan penuh obralan rohmat dari allah Swt...dengan
tujuan allah anta maqshudi waridhoka mathlubiy...
Selasa, 02 Juli 2013
hukum indonesia
“WAJAH SURAM HUKUM INDONESIA”
Potret
penegakkan hukum di Indonesia kini mulai jauh dari rasa keadilan. Dalam
praktiknya, hukum hanya bertaring pada rakyat kecil yang lemah. Sementara,
berhadapan dengan penguasa atau elit yang bertahta, hukum kita melempem jika tidak
ingin dikatakan tumpul sama sekali.
Sudah bukan
rahasia umum, di negeri ini ada banyak pejabat yang terlibat skandal hukum,
dari mafia peradilan, korupsi, menjadi makelar kasus—namun komitmen penegak
hukum kita terhadap kasus-kasus tersebut masih jauh dari harapan. Artinya,
keterlibatan pejabat negara terhadap penyimpangan hukum tidak ditindak secara
adil.
Lain hal, jika
pelanggaran hukum dilakukan rakyat kecil. Dalam kasus ini, hukum benar-benar
ditegakkan. Seorang nenek yang mengambil biji coklat diberi sangsi hukum hingga
bertahun-tahun. Hal yang sama berlaku bagi pencuri ayam yang mendapat hukuman
yang tidak ringan. Sementara, politisi, elit pemerintahan, anggota DPR, MPR, Menteri,
Gubernur, Bupati—bila terbukti bersalah, hukum begitu elastis. Dengan bahasa
lain, jika mereka (baca: pejabat negara) terlibat kasus yang merugikan negara,
hukum seperti karet.
Begitulah
praktik hukum yang berjalan selama ini di bangsa kita. Keadilan hanya milik
penguasa. Dan rakyat kecil selalu dizhalimi (penegak) hukum. Benar kata para
kritikus hukum bahwa hukum kita masih melihat bulu. Dalam arti, siapa yang
terlibat kasus hukum akan mempengaruhi keputusan hukum. Hukum adil bagi
penguasa. Sebaliknya hukum merugikan rakyat biasa. Inilah persoalan klise
(umum) hukum di Indonesia. Dengan bahasa lain, keberpihakkan hukum pada kaum
penguasa masih langgeng di atas rezim kelompok elit di bangsa ini. Di lain
sisi, hukum justru “menindas” kaum yang lemah yang miskin, uang, jaringan, dan
kuasa.
Realitas hukum
yang berjalan ini, mendedahkan pertanyaan fundamental. Ada apa sesungguhnya
dengan hukum kita? Dalam kerangka itu, konteks filosofis, historis, sosiologis,
politis dan bahkan budaya hukum di Indonesia sejatinya dapat ditilik secara
kritis rasional. Tujuannya, supaya hukum kita dapat objektif dan benar-benar
adil bagi semua golongan tanpa melihat bulu.
Untuk mencapai
tujuan itu, Pergerakan Mahsiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Yogyakarta
melalui kegiatan Pelatihan Kader Lanjutan (PKL) 2011, berupaya menilik praktik
hukum yang berjalan selama ini di Indonesia. Dengan harapan, benang kusut hukum
dapat diurai demi keadilan bagi semua.
PELATIHAN ADVOKASI HUKUM
A.
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara hukum, peryataan
ini dengan jelas dirumuskan dalam
kostitusi negara Undang-Undang Dasar
1945 pasal 1 ayat 3. Pilihan hukum sebagai landasan bernegara
mengisyaratkan bahwa hukum memiliki kedudukan yang sangat prinsip dalam penataan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Para pendiri bangsa ini sangat sadar bahwa untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara
yaitu melindungi segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa maka pilihan hukum sebagai pijakan dasar
menjadi suatu keharusan. Hukum dideklarasikan sebagai landasan pijak dalam
penataan dan pegelolaan negara sekaligus sebagai sarana untuk mengarahkan pada
pencapaian tujuan dan cita-cita negara. Bahwa dalam upaya untuk mencapai tujuan negara hukum merupakan sarana
paling efektif untuk mengantarkan pada tujuan tersebut.
Negara hukum yang dirumuskan oleh bangsa
Indonesia dalam konstitusi sesungguhnya merupakan kristalisasi pemaknaan dari
pada nilai-nilai pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Hukum yang
dicita-citakan oleh rakyat adalah hukum yang lahir dan tumbuh dalam keyakinan
rakyat Indonesia dengan demikian setiap hukum yang hendak
dirumuskan perlu memperhatikan pancasila sebagai sumber hukum dan norma-norma
serta nilai-nilai luhur yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)