Tampilkan postingan dengan label proposal PB PMII PLH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label proposal PB PMII PLH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juli 2013

PELATIHAN ADVOKASI HUKUM



A.     LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara hukum, peryataan ini dengan jelas  dirumuskan dalam kostitusi negara  Undang-Undang  Dasar  1945 pasal 1 ayat 3. Pilihan hukum sebagai landasan bernegara mengisyaratkan bahwa hukum memiliki kedudukan yang sangat prinsip  dalam penataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Para pendiri bangsa ini sangat sadar bahwa  untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara yaitu melindungi segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa maka pilihan hukum sebagai pijakan dasar menjadi suatu keharusan. Hukum dideklarasikan sebagai landasan pijak dalam penataan dan pegelolaan negara sekaligus sebagai sarana untuk mengarahkan pada pencapaian tujuan dan cita-cita negara. Bahwa dalam upaya untuk  mencapai tujuan negara hukum merupakan sarana paling efektif untuk mengantarkan pada tujuan tersebut.

Negara hukum yang dirumuskan oleh bangsa Indonesia dalam konstitusi sesungguhnya merupakan kristalisasi pemaknaan dari pada nilai-nilai pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Hukum yang dicita-citakan oleh rakyat adalah hukum yang lahir dan tumbuh dalam keyakinan rakyat  Indonesia  dengan demikian setiap hukum yang hendak dirumuskan perlu memperhatikan pancasila sebagai sumber hukum dan norma-norma serta nilai-nilai luhur yang ada dalam kehidupan masyarakat.