A.
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara hukum, peryataan
ini dengan jelas dirumuskan dalam
kostitusi negara Undang-Undang Dasar
1945 pasal 1 ayat 3. Pilihan hukum sebagai landasan bernegara
mengisyaratkan bahwa hukum memiliki kedudukan yang sangat prinsip dalam penataan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Para pendiri bangsa ini sangat sadar bahwa untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara
yaitu melindungi segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa maka pilihan hukum sebagai pijakan dasar
menjadi suatu keharusan. Hukum dideklarasikan sebagai landasan pijak dalam
penataan dan pegelolaan negara sekaligus sebagai sarana untuk mengarahkan pada
pencapaian tujuan dan cita-cita negara. Bahwa dalam upaya untuk mencapai tujuan negara hukum merupakan sarana
paling efektif untuk mengantarkan pada tujuan tersebut.
Negara hukum yang dirumuskan oleh bangsa
Indonesia dalam konstitusi sesungguhnya merupakan kristalisasi pemaknaan dari
pada nilai-nilai pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Hukum yang
dicita-citakan oleh rakyat adalah hukum yang lahir dan tumbuh dalam keyakinan
rakyat Indonesia dengan demikian setiap hukum yang hendak
dirumuskan perlu memperhatikan pancasila sebagai sumber hukum dan norma-norma
serta nilai-nilai luhur yang ada dalam kehidupan masyarakat.