A.
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara hukum, peryataan
ini dengan jelas dirumuskan dalam
kostitusi negara Undang-Undang Dasar
1945 pasal 1 ayat 3. Pilihan hukum sebagai landasan bernegara
mengisyaratkan bahwa hukum memiliki kedudukan yang sangat prinsip dalam penataan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Para pendiri bangsa ini sangat sadar bahwa untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara
yaitu melindungi segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa maka pilihan hukum sebagai pijakan dasar
menjadi suatu keharusan. Hukum dideklarasikan sebagai landasan pijak dalam
penataan dan pegelolaan negara sekaligus sebagai sarana untuk mengarahkan pada
pencapaian tujuan dan cita-cita negara. Bahwa dalam upaya untuk mencapai tujuan negara hukum merupakan sarana
paling efektif untuk mengantarkan pada tujuan tersebut.
Negara hukum yang dirumuskan oleh bangsa
Indonesia dalam konstitusi sesungguhnya merupakan kristalisasi pemaknaan dari
pada nilai-nilai pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Hukum yang
dicita-citakan oleh rakyat adalah hukum yang lahir dan tumbuh dalam keyakinan
rakyat Indonesia dengan demikian setiap hukum yang hendak
dirumuskan perlu memperhatikan pancasila sebagai sumber hukum dan norma-norma
serta nilai-nilai luhur yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Penegakkan hukum,
adalah suatu kemestian dalam suatu negara hukum. Penegakan hukum juga digunakan sebagai ukuran untuk kemajuan
dan kesejahteraan suatu negara. Karena, negara-negara maju di dunia
biasanya ditandai, tidak sekedar perekonomiannya maju, namun juga
penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik.
Banyak pihak
menyoroti penegakan hukum di Indonesia ‘berjalan di tempat’. Pendapat ini
terjadi karena fenomena pemberantasan korupsi terkesan penegak hukum cenderung
‘tebang pilih’, alias hanya memilih kasus-kasus kecil dari pada memburu dan
menegakan hukum bagi buronan kelas kakap yang lama bertebaran di dalam dan luar
negeri. Sesungguhnya penegakan hukum bersifat luas. Hukum tidak
semata-mata peraturan perundang-undangan namun juga bisa bersifat keputusan
kepala adat. Hukum-pun bisa diartikan sebagai pedoman bersikap tindak ataupun
sebagai petugas.
Oleh
karenanya, penegakan hukum menuntut konsistensi dan keberanian dari
aparat. Juga, hadirnya fasilitas penegakan hukum yang optimal adalah suatu
kemestian. Masyarakatpun harus senantiasa mendapatkan penyadaran dan
pembelajaran yang kontinyu. Maka, program penyadaran, kampanye,
pendidikan, apapun namanya, harus terus-menerus digalakkan dengan metode yang
partisipatif.
Pasca Reformasi
untuk menyempurnakan penegakan hukum di Indonesia lahir beberapa lembaga atau
komisioner negara yang konsentrasi untuk penegakan hukum, seperti KPK yang
difungsikan sebagai lembaga pemberantasan korupsi, Mahkamah Konstitusi dan
Komisi Yudisial. Komisi Yudisial berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi
perilaku hakim maupun pengadilan. Karena permasalahan yang sering terjadi
didalam penegakan hukum adalah perilaku koruptif aparat penegak hukum seperti
hakim dan jaksa di pengadilan. Dengan adanya Komisi Yudisial diharapkan dalam
pemantauan atau pengawasan prilaku hakim dan jaksa di pengadilan dapat di cegah
atau diminimalisir sekecil mungkin.
Sebagai organisasi
kepemudaan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB. PMII)
dituntun untuk aktif didalam melakukan pengawasan pencegahan perilaku koruptif dan manipulatif
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Dengan kemampuan organisasi yang berada ditingkat kabupaten,
provinsi hingga pusat PMII dapat memberikan konstribusi dalam peningkatan
penegakan hukum di Indonesia. Oleh sebab
itu, PB PMII selaku badan tertinggi organisasi ditingkat nasional akan
mengadakan “Pelatihan dan Advokasi Hukum”.
Akhirnya,
penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian
hukum. Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya
keadilan (justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan
hukum (equality before the law).
Penegakan hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan
hak asasi manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang
bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif gender.
Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena,
sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami
betul hak-hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan
masyarakat sipil.
B. NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Nama kegiatan ini adalah “Pelatihan dan
Advokasi Hukum” tentang Konsolidasi Mahasiswa Hukum PMII Se-Indonesia. Kegiatan
ini mengangkat tema “Quo Vadis Supremasi Hukum di Indonesia di Era
Konstitusionalisme Modern”.
C. LANDASAN
KEGIATAN
Landasan dilaksanakanya kegiatan ini adalah
sebagai berikut:
1.
Pancasila dan UUD 1954
2.
AD/ART Dan Nilai Dasar Pergerakan PMII
3.
Pandangan Dan Sikap Politik Hukum, Bidang
Hukum Dan HAM PB. PMII
D.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Membangun kehidupan berbangsa dan bernegara
yang sadar hukum
2.
Membangun keyakinan bahwa hukum sebagai
sarana untuk mencapai tujuan negara.
3.
Menemukan rumusan yang relevan dalam
penegakan hukum yang demokratis
4.
Mewujudkan komitmen bersama untuk penegakan
hukum disemua kalangan.
5.
Melindungi dan menegakan harkat dan
martabat kemanusiaan melalui penegakan hukum yang menyeluruh.
6.
Menciptakan sistem pengawasan dan pemantauan
aparat penegak hukum
7.
Membuat kader penggerak pemantau peradilan
di masing-masing daerah
E.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan ini berbentuk:
1.
Dialog interaktif.
2.
Pembentukan Komisi-komisi yang merumuskan
kinerja kader penggerak pemantau Peradilan
F.
SUSUNAN KEPANITIAAN
(Lampiran I)
G.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Waktu :
03 s.d. 06 Juli 2013 (Rabu s.d. Sabtu)
Tempat :
Hotel Sultan Jakarta dan Wisma PKBI Jakarta Selatan
H.
PESERTA
Peserta kegiatan ini adalah :
Seminar dan
Silaturrahim Nasional
1.
Penggurus PB PMII
2.
Pimpinan Cabang se-Indonesia
3.
Tamu Undangan dari Lembaga Kemasyarakatan,
dan
4.
Tamu Undangan Organisasi Kepemudaan
Pendidikan dan
Pelatihan Bantuan Hukum
1.
Universitas (Fakultas Hukum) se-Indonesia
2.
Universitas (Fakultas Syari’ah) se-Indonesia
Masing-masing provinsi diwakili dua
(2)orang dari seluruh Indonesia. Adapun delegasi yang ditunjuk oleh PKC atau
cabang PMII setempat dengan mempertimbangkan persyaratan yang ditentukan oleh
panitia PB. PMII.
Syarat-syarat peserta terlampir.
I.
ANGGARAN
Untuk kelancaran seluruh kegiatan yang kami
agendakan tersebut di atas memerlukan biaya sebesar Rp. 402.600.000,-
(Empat Ratus Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),
dengan rician sebagaimana terlampir.
J.
PENUTUP
Demikian proposal ini dibuat untuk menjadi bahan pertimbangan bagi semua
pihak yang ingin berkontribusi atas terlaksananya kegiatan tersebut.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Jakarta, 08 Mei 2013
Panitia Pelaksana Pelatihan dan
Advokasi Hukum
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MA Yakin Simatupang Erfandi
Ketua Tim
Kerja Sekretaris
Tim Kerja
Mengetahui,
Pengurus Besar
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Addin Jauharudin
Ketua Umum
Lampiran I
Susunan Tim Kerja
Penanggung Jawab
|
:
|
Adien Jaharudin
|
(Ketua Umum PB.
PMII)
|
A.
Jabidi Ritonga
|
(Sekretaris
Jendral PB. PMII)
|
||
Andi Tansi
|
(Bendahara Umum
PB. PMII)
|
Steering Commite
Ketua : Sabarudin Rery
Sekretaris : Bambang Tri Anggono
Pelaksana Program
Ketua : MA Yakin Simatupang
Sekretaris : Erfandi
Bendahara : Wahyu Satriadi
Tim Kerja
1.
MA Yakin Simatupang
2.
Erfandi
3.
Irfana Muti’ah
4.
Wahyu Satriadi
5.
Andi Irsan
6.
Fatkhul Zawad
7.
Kholilah (Ila)
8.
Syarif Susanto
|
9.
Huda Kalimullah
10. Zulkarnain
11. Abdullah
12. Bariyah
13. Iwan A.
Kusuma
14. Heri
Cahyono
15. Ade Dery
Saleh
16. Sugiono
|
Lampiran II
ANGGARAN DANA
PELATIHAN DAN PENDIDIKAN ADVOKASI HUKUM PMII SE-INDONESIA
NO
|
RINCIAN KEBUTUHAN
|
JUMLAH
|
1
|
Kesekretariatan
|
Rp. 20.000.000,-
|
2
|
Publikasi dan Dokumentasi
|
Rp. 20.000.000,-
|
3
|
Akomodasi dan Konsumsi
|
Rp. 60.000.000,-
|
4
|
Transportasi dan Komunikasi
|
Rp. 20.000.000,-
|
5
|
Honorarium
|
Rp. 36.000.000,-
|
6
|
Sewa Hotel
|
Rp. 120.000.000,-
|
7
|
Sewa Wisma
|
Rp. 90.000.000,-
|
8
|
Dana Taktis 10% dari total
|
Rp. 402.600.000,-
|
Total
|
Rp. 402.600.000,-
|
Terbilang: Empat Ratus Dua Juta Enam Ratus
Ribu Rupiah
Lampiran III\
DAFTAR PESERTA PERWAKILAN KAMPUS (KADER
PMII SE-INDONESIA)
NO
|
NAMA KAMPUS UMUM
|
NO
|
NAMA KAMPUS AGAMA
|
1
|
Universitas Syah Kuala , Aceh
|
1
|
IAIN Ar-raniry
|
2
|
Universitas sumatra utara
|
IAIN Medan
|
|
3
|
Universitas Riau, pekan baru
|
UIN Sultan
Syarif Kasim Riau, Pekanbaru
|
|
4
|
Universitas Andalas, Padang
|
IAIN Imam Bonjol, Padang
|
|
5
|
Universitas Maritim Raja Ali Haji. Kepri
|
||
6
|
Universitas Jambi, Jambi
|
IAIN STS Jambi
|
|
7
|
Universitas Bengkulu, Bengkulu
|
IAIN Bengkulu, Bengkulu
|
|
8
|
Universitas Sriwijaya, Palembang
|
IAIN Raden Fatah, Palembang
|
|
9
|
Universitas Lampung, Bandar Lampung
|
IAIN Raden Intan, Bandar Lampung
|
|
10
|
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang dan
Cilegon
|
||
11
|
Universitas Indonesia
|
||
12
|
Universitas Padjadjaran, Bandung. Jabar
|
UNI Sunan Gunung Jati
|
|
13
|
Universitas Diponegoro, Semarang. Jateng
|
IAIN Walisongo, Semarang
|
|
14
|
Universitas Gadjah Mada. Jogja
|
UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
|
|
15
|
Universitas Brawijaya, Malang. Universitas Airlangga, Surabaya
Universitas Jember, Jember
Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura. JATIM
|
||
16
|
Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura. NTB
|
IAIN Mataram, Lombok NTB
|
|
17
|
Universitas Nusa Cendana, Kupang. NTT
|
||
18
|
Universitas Tanjungpura, Pontianak. KALBAR
|
STAIN Pontianak, Pontianak (Kalimantan Barat)
|
|
19
|
Universitas Palangka Raya, Palangka Raya. Kalteng
|
||
20
|
Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Kalsel
|
IAIN Antasari, Banjarmasin
|
|
21
|
Universitas Mulawarman, Samarinda. Kaltim
|
||
22
|
Universitas Sam Ratulangi, Manado. Sulawesi utara
|
||
23
|
Universitas Tadulako, Palu. sulteng
|
||
24
|
Universitas Hasanuddin, Makassar. Sulsel
|
UIN Alauddin Makassar, Makassar
|
|
25
|
Universitas Haluoleo, Kendari. Sulawesi tenggara
|
||
26
|
Universitas Haluoleo, Kendari. Maluku dan papua
|
IAIN Ambon, Ambon, Maluku
|
|
27
|
Universitas Cendrawasih, Jayapura
|
||
28
|
Universitas Trisakti
|
||
29
|
Universitas Nasional
|
||
30
|
Universitas bung karno
|
||
31
|
PTIQ
|
UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, Jakarta
|
Lampiran IV
SYARAT-SYARAT
KEPESERTAAN
1.
Membawa surat rekomendasi cabang setempat
2.
Tanda dan/atau identitas mahasiswa Fakultas
Hukum (Syari’ah)
3.
Mengisi Formulir kepesertaan
4.
Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
5.
Setiap peserta wajib membuat legal opinion
minimal 5 lembar (spasi 1,5 font Arial)
6.
Wajib mengenakan baju putih lengan panjang
(laki-laki pakai dasi)
7.
Memakai sepatu fantofel warna hitam
8.
Minimal semester 7 dan/ atau lulus Fakultas
Hukum
9.
Setiap peserta wajib membayar biaya
administrasi Rp. 100.000,-
10. Setiap
peserta wajib mengikuti seluruh sesi acara, 1 kali tidak mengikuti materi
dianggap gugur
11. Membawa seragam
olahraga
12. Mendapatkan
sertifikat apabila dinyatakan lulus
NB: Bagi peserta terbaik akan diberikan satu (1) buah laptop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar