Selasa, 02 Juli 2013

PELATIHAN ADVOKASI HUKUM



A.     LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara hukum, peryataan ini dengan jelas  dirumuskan dalam kostitusi negara  Undang-Undang  Dasar  1945 pasal 1 ayat 3. Pilihan hukum sebagai landasan bernegara mengisyaratkan bahwa hukum memiliki kedudukan yang sangat prinsip  dalam penataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Para pendiri bangsa ini sangat sadar bahwa  untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara yaitu melindungi segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa maka pilihan hukum sebagai pijakan dasar menjadi suatu keharusan. Hukum dideklarasikan sebagai landasan pijak dalam penataan dan pegelolaan negara sekaligus sebagai sarana untuk mengarahkan pada pencapaian tujuan dan cita-cita negara. Bahwa dalam upaya untuk  mencapai tujuan negara hukum merupakan sarana paling efektif untuk mengantarkan pada tujuan tersebut.

Negara hukum yang dirumuskan oleh bangsa Indonesia dalam konstitusi sesungguhnya merupakan kristalisasi pemaknaan dari pada nilai-nilai pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Hukum yang dicita-citakan oleh rakyat adalah hukum yang lahir dan tumbuh dalam keyakinan rakyat  Indonesia  dengan demikian setiap hukum yang hendak dirumuskan perlu memperhatikan pancasila sebagai sumber hukum dan norma-norma serta nilai-nilai luhur yang ada dalam kehidupan masyarakat.

Penegakkan hukum, adalah suatu kemestian dalam suatu negara hukum. Penegakan hukum  juga digunakan sebagai ukuran untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu negara.  Karena,  negara-negara maju di dunia biasanya ditandai,  tidak sekedar perekonomiannya maju,  namun juga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik.

Banyak pihak menyoroti penegakan hukum di Indonesia ‘berjalan di tempat’. Pendapat ini terjadi karena fenomena pemberantasan korupsi terkesan penegak hukum cenderung ‘tebang pilih’, alias hanya memilih kasus-kasus kecil dari pada memburu dan menegakan hukum bagi buronan kelas kakap yang lama bertebaran di dalam dan luar negeri. Sesungguhnya penegakan hukum bersifat luas.  Hukum tidak semata-mata peraturan perundang-undangan namun juga bisa bersifat keputusan kepala adat. Hukum-pun bisa diartikan sebagai pedoman bersikap tindak ataupun sebagai petugas.

Oleh karenanya,  penegakan hukum menuntut konsistensi dan keberanian dari aparat. Juga, hadirnya fasilitas penegakan hukum yang optimal adalah suatu kemestian. Masyarakatpun harus senantiasa mendapatkan penyadaran dan pembelajaran yang kontinyu. Maka,  program penyadaran, kampanye, pendidikan, apapun namanya, harus terus-menerus digalakkan dengan metode yang partisipatif.

Pasca Reformasi untuk menyempurnakan penegakan hukum di Indonesia lahir beberapa lembaga atau komisioner negara yang konsentrasi untuk penegakan hukum, seperti KPK yang difungsikan sebagai lembaga pemberantasan korupsi, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim maupun pengadilan. Karena permasalahan yang sering terjadi didalam penegakan hukum adalah perilaku koruptif aparat penegak hukum seperti hakim dan jaksa di pengadilan. Dengan adanya Komisi Yudisial diharapkan dalam pemantauan atau pengawasan prilaku hakim dan jaksa di pengadilan dapat di cegah atau diminimalisir sekecil mungkin.

Sebagai organisasi kepemudaan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB. PMII) dituntun untuk aktif didalam melakukan pengawasan  pencegahan perilaku koruptif dan manipulatif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Dengan kemampuan  organisasi yang berada ditingkat kabupaten, provinsi hingga pusat PMII dapat memberikan konstribusi dalam peningkatan penegakan hukum di Indonesia.  Oleh sebab itu, PB PMII selaku badan tertinggi organisasi ditingkat nasional akan mengadakan “Pelatihan dan Advokasi Hukum”.

Akhirnya,  penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum.  Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before the law). Penegakan hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia.  Dalam arti,  jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif gender.  Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM.  Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.

B.      NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Nama kegiatan ini adalah “Pelatihan dan Advokasi Hukum” tentang Konsolidasi Mahasiswa Hukum PMII Se-Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema “Quo Vadis Supremasi Hukum di Indonesia di Era Konstitusionalisme Modern”.

C.      LANDASAN KEGIATAN
Landasan dilaksanakanya kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Pancasila dan UUD 1954
2.      AD/ART Dan Nilai Dasar Pergerakan PMII
3.      Pandangan Dan Sikap Politik Hukum, Bidang Hukum Dan HAM PB. PMII




D.     TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dilaksanakanya  kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sadar hukum
2.      Membangun keyakinan bahwa hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara.
3.      Menemukan rumusan yang relevan dalam penegakan hukum yang demokratis
4.      Mewujudkan komitmen bersama untuk penegakan hukum disemua kalangan.
5.      Melindungi dan menegakan harkat dan martabat kemanusiaan melalui penegakan hukum yang menyeluruh.
6.      Menciptakan sistem pengawasan dan pemantauan aparat penegak hukum
7.      Membuat kader penggerak pemantau peradilan di masing-masing daerah

E.      BENTUK KEGIATAN
Kegiatan ini berbentuk:
1.      Dialog interaktif.
2.      Pembentukan Komisi-komisi yang merumuskan kinerja kader penggerak pemantau Peradilan

F.       SUSUNAN KEPANITIAAN
(Lampiran I)

G.     WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Waktu        : 03 s.d. 06 Juli 2013 (Rabu s.d. Sabtu)
Tempat      : Hotel Sultan Jakarta dan Wisma PKBI Jakarta Selatan

H.     PESERTA
Peserta kegiatan ini adalah :
*      Seminar dan Silaturrahim Nasional
1.      Penggurus PB PMII
2.      Pimpinan Cabang se-Indonesia
3.      Tamu Undangan dari Lembaga Kemasyarakatan, dan
4.      Tamu Undangan Organisasi Kepemudaan
*      Pendidikan dan Pelatihan Bantuan Hukum
1.      Universitas (Fakultas Hukum) se-Indonesia
2.      Universitas (Fakultas Syari’ah) se-Indonesia
Masing-masing provinsi diwakili dua (2)orang dari seluruh Indonesia. Adapun delegasi yang ditunjuk oleh PKC atau cabang PMII setempat dengan mempertimbangkan persyaratan yang ditentukan oleh panitia PB. PMII.

Syarat-syarat peserta terlampir.


I.        ANGGARAN
Untuk kelancaran seluruh kegiatan yang kami agendakan tersebut di atas memerlukan biaya sebesar Rp. 402.600.000,- (Empat Ratus Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan rician sebagaimana terlampir.

J.        PENUTUP
Demikian proposal ini dibuat  untuk menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak yang ingin berkontribusi atas terlaksananya kegiatan tersebut.

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Jakarta, 08 Mei 2013

Panitia Pelaksana  Pelatihan dan Advokasi Hukum
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia




MA Yakin Simatupang                                        Erfandi                                                             
Ketua Tim  Kerja                                                   Sekretaris Tim Kerja

Mengetahui,
Pengurus Besar
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia




Addin Jauharudin
Ketua Umum



Lampiran I

Susunan Tim Kerja
Penanggung Jawab
:
Adien Jaharudin
(Ketua Umum PB. PMII)


A.     Jabidi Ritonga 
(Sekretaris Jendral PB. PMII)


Andi Tansi
(Bendahara Umum PB. PMII)


                                         
                                         
Steering Commite
Ketua               : Sabarudin Rery
Sekretaris        : Bambang Tri Anggono

Pelaksana Program
Ketua               : MA Yakin Simatupang
Sekretaris        : Erfandi
Bendahara      : Wahyu Satriadi

Tim Kerja
1.      MA Yakin Simatupang
2.      Erfandi
3.      Irfana Muti’ah
4.      Wahyu Satriadi
5.      Andi Irsan
6.      Fatkhul Zawad
7.      Kholilah (Ila)
8.      Syarif Susanto
9.      Huda Kalimullah
10.  Zulkarnain
11.  Abdullah
12.  Bariyah
13.  Iwan A. Kusuma
14.  Heri Cahyono
15.  Ade Dery Saleh
16.  Sugiono














Lampiran II

ANGGARAN DANA
PELATIHAN DAN PENDIDIKAN ADVOKASI HUKUM PMII SE-INDONESIA
NO
RINCIAN KEBUTUHAN
JUMLAH
1
Kesekretariatan
Rp. 20.000.000,-
2
Publikasi dan Dokumentasi
Rp. 20.000.000,-
3
Akomodasi dan Konsumsi
Rp. 60.000.000,-
4
Transportasi dan Komunikasi
Rp. 20.000.000,-
5
Honorarium
Rp. 36.000.000,-
6
Sewa Hotel
Rp. 120.000.000,-
7
Sewa Wisma
Rp. 90.000.000,-
8
Dana Taktis 10% dari total
Rp. 402.600.000,-
Total
Rp. 402.600.000,-

Terbilang: Empat Ratus Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah

                                                       



Lampiran III\
DAFTAR PESERTA PERWAKILAN KAMPUS (KADER PMII SE-INDONESIA)
NO
NAMA KAMPUS UMUM
NO
NAMA KAMPUS AGAMA
1
Universitas Syah Kuala , Aceh
1
IAIN Ar-raniry
2
Universitas sumatra utara

IAIN Medan
3
Universitas Riau, pekan baru

4
Universitas Andalas, Padang

5
Universitas Maritim Raja Ali Haji. Kepri


6
Universitas Jambi, Jambi

IAIN STS Jambi
7
Universitas Bengkulu, Bengkulu

IAIN Bengkulu, Bengkulu
8
Universitas Sriwijaya, Palembang

IAIN Raden Fatah, Palembang
9
Universitas Lampung, Bandar Lampung

IAIN Raden Intan, Bandar Lampung
10
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang dan Cilegon


11
Universitas Indonesia


12
Universitas Padjadjaran, Bandung. Jabar

UNI Sunan Gunung Jati
13
Universitas Diponegoro, Semarang. Jateng

IAIN Walisongo, Semarang
14
Universitas Gadjah Mada. Jogja

UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
15
Universitas Brawijaya, Malang. Universitas Airlangga, Surabaya
Universitas Jember, Jember
Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura. JATIM


16
Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura. NTB

IAIN Mataram, Lombok NTB
17
Universitas Nusa Cendana, Kupang. NTT


18
Universitas Tanjungpura, Pontianak. KALBAR

STAIN Pontianak, Pontianak (Kalimantan Barat)
19
Universitas Palangka Raya, Palangka Raya. Kalteng


20
Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Kalsel

IAIN Antasari, Banjarmasin
21
Universitas Mulawarman, Samarinda. Kaltim


22
Universitas Sam Ratulangi, Manado. Sulawesi utara


23
Universitas Tadulako, Palu. sulteng


24
Universitas Hasanuddin, Makassar. Sulsel

25
Universitas Haluoleo, Kendari. Sulawesi tenggara


26
Universitas Haluoleo, Kendari. Maluku dan papua

IAIN Ambon, Ambon, Maluku
27
Universitas Cendrawasih, Jayapura


28
Universitas Trisakti


29
Universitas Nasional


30
Universitas bung karno


31
PTIQ


Lampiran IV

SYARAT-SYARAT KEPESERTAAN
1.      Membawa surat rekomendasi cabang setempat
2.      Tanda dan/atau identitas mahasiswa Fakultas Hukum (Syari’ah)
3.      Mengisi Formulir kepesertaan
4.      Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
5.      Setiap peserta wajib membuat legal opinion minimal 5 lembar (spasi 1,5 font Arial)
6.      Wajib mengenakan baju putih lengan panjang (laki-laki pakai dasi)
7.      Memakai sepatu fantofel warna hitam
8.      Minimal semester 7 dan/ atau lulus Fakultas Hukum
9.      Setiap peserta wajib membayar biaya administrasi Rp. 100.000,-
10.  Setiap peserta wajib mengikuti seluruh sesi acara, 1 kali tidak mengikuti materi dianggap gugur
11.  Membawa seragam olahraga
12.  Mendapatkan sertifikat apabila dinyatakan lulus


NB: Bagi peserta terbaik akan diberikan satu (1) buah laptop

Tidak ada komentar:

Posting Komentar