Jumat, 08 November 2013

belajar ushul fiqih



Pemahaman yang menyeluruh terhadap sejarah fikih klasik sangat mungkin akan melahirkan kesadaran betapa pentingnya mengedepankan fikih maqashid ketimbang fikih klasik yang selalu menempatkan teks diatas segalanya. Berangkat dari kenyataan tersebut, dan dengan mempertimbangkan bahwa spektrum realitas yang terus bertambah dan semakin menemukan intensitas pemahamannya, maka mendapuk maqashid al-syari’ah adalah sebuah keharusan demi terwujudnya eksistensi fikih yang humanis, elastis dan egaliter. Belajar dari kegagalan fikih klasik dalam merespon problematika era globalisasi sekarang ini, rekonstruksi dan reformasi rancang bangun fikih yang terbasisi dalam satu framework maqashid al-syari’ah sangat dibutuhkan untuk pengembangan kemajuan umat islam, dan sebagai stimulan untuk merealisasikan kemaslahatan hamba, yang merupakan tujuan utama dari syariat itu sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar