Pemahaman yang menyeluruh
terhadap sejarah fikih klasik sangat mungkin akan melahirkan kesadaran betapa
pentingnya mengedepankan fikih maqashid ketimbang
fikih klasik yang selalu menempatkan teks diatas segalanya. Berangkat dari
kenyataan tersebut, dan dengan mempertimbangkan bahwa spektrum realitas yang
terus bertambah dan semakin menemukan intensitas pemahamannya, maka mendapuk maqashid
al-syari’ah adalah sebuah keharusan demi terwujudnya eksistensi fikih yang
humanis, elastis dan egaliter. Belajar dari kegagalan fikih klasik dalam
merespon problematika era globalisasi sekarang ini, rekonstruksi dan reformasi
rancang bangun fikih yang terbasisi dalam satu framework maqashid
al-syari’ah sangat dibutuhkan untuk pengembangan kemajuan umat islam, dan
sebagai stimulan untuk merealisasikan kemaslahatan hamba, yang merupakan tujuan
utama dari syariat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar